


Pra Musrenbang Kelurahan Gombong
Pada hari Kamis, 29 Agustus 2025 bertempat di Balai Kelurahan Gombong telah diadakan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) Gombong Tahun 2025, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 000.7.1/2945 Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2025 untuk Menyusun Rencana Kerja Kelurahan Tahun 2027.
Kegiatan dihadiri oleh peserta musyawarah yang berasal dari unsur Ketua RT dan RW, LKMK, posyandu, PKK, karang taruna, linmas, kelompok tani, gabungan kelompok tani, PAUD dan TK di Kelurahan Gombong. Hadir sebagai narasumber dari UPT PBPJJ Wilayah Barat dan BPP Kecamatan Gombong.
Usulan kegiatan dari seluruh masyarakat yang diusulkan melalui seluruh kelembagaan tersebut diatas direkapitulasi oleh Kelurahan. Kegiatan yang diusulkan tersebut akan dinilai oleh seluruh lembaga yang ada di Kelurahan Gombong untuk menentukan prioritas kegiatan yang akan dianggarkan melalui DPA Kelurahan Gombong, serta kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten akan diusulkan melalui Musrenbangcam. Hasil penilaian yang direkapitulasi oleh Kelurahan selanjutnya akan ditetapkan dalam Musrenbang Kelurahan Gombong.