PELAYANAN IKD SEKARANG LANGSUNG DAN MUDAH DI KELURAHAN GOMBONG
GOMBONG – Guna mendukung percepatan digitalisasi administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kelurahan Gombong kini membuka layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga setempat.
Layanan aktivasi IKD di Kantor Kelurahan Gombong dapat diakses setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, sesuai dengan jam dinas pelayanan umum kantor kelurahan yaitu Senin dari jam 07.30 sampai dengan jam 16.00 dan Jumat dari jam 07.30 sampai jam 11.00.
Langkah ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin beralih atau memiliki KTP Digital, sehingga warga tidak perlu lagi mengantre jauh ke Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebelum datang ke kantor kelurahan, warga diimbau untuk mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store. Petugas di Kantor Kelurahan Gombong siap membantu proses verifikasi wajah dan pemindaian Kode QR hingga aplikasi aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah Kelurahan Gombong mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna mendukung era digitalisasi serta mempermudah berbagai akses pelayanan publik di masa mendatang.
Lebih lengkapnya menurut operator IKD Kelurahan Gombong Panji Dwi Kristiawan menyampaikan bahwa dalam melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kebumen, berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang perlu di siapkan:
Persyaratan Utama
- KTP-el Asli (Sudah melakukan perekaman KTP-el).
- Smartphone dengan spesifikasi:
- Android minimal versi 9, atau iOS minimal versi 12.
- Terkoneksi dengan internet yang stabil.
- Alamat Email Aktif yang bisa diakses langsung melalui smartphone (digunakan untuk pengiriman tautan/kode aktivasi).
- Nomor Ponsel (HP) Aktif.
Langkah-Langkah Aktivasi
- Unduh Aplikasi: Cari dan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Isi Data Diri: Buka aplikasi, lalu masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
- Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto (selfie) langsung di aplikasi untuk pemadanan sistem (Face Recognition).
- Pindai QR Code (Kunci Utama): Datang ke lokasi pelayanan kependudukan terdekat untuk melalukan pemindaian Kode QR dengan dibantu petugas Dukcapil.
- Aktivasi Email: Buka email yang terdaftar, klik link/kode aktivasi yang dikirimkan oleh sistem, lalu masukkan kode aktivasi dan captcha.
- Selesai: Buat PIN baru untuk keamanan akun IKD Anda.
Lokasi Pelayanan Pemindaian QR Code di Kebumen
Aktivasi IKD memerlukan pemindaian QR Code melalui sistem petugas Dukcapil. Anda dapat mendatangi salah satu lokasi berikut:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Kebumen
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen
- Kantor Kecamatan setempat di wilayah Kabupaten Kebumen
- Petugas Geladi ( Gerai Layanan Digital ) Kelurahan Gombong di ruang pelayanan Kelurahan Gombong Sdr. Panji Dwi Kristiawan ( CP : 082325276001 )
Ditambahkan pula bahwa pengurusan tidak dapat diwakilkan, kecuali oleh anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau saudara kandung dengan membawa dokumen pendukung.
Administrator